Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Ini juga meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas pasar, dan memenuhi kewajiban regulasi pemerintah.
Memberikan jaminan kualitas dan kehalalan bagi konsumen Muslim maupun non-Muslim.
Memudahkan ekspor ke negara-negara yang mewajibkan sertifikasi halal.
Memenuhi kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk berikut wajib bersertifikat halal:
Segala jenis makanan, minuman, bahan tambahan pangan.
Obat, vitamin, jamu, dan suplemen kesehatan.
Produk perawatan kulit, sabun, parfum, dan lainnya.
Bahan baku, bahan penolong, hingga barang konsumsi.
Siapkan semua dokumen terkait bahan baku, proses produksi, dan lokasi usaha.
Ajukan permohonan sertifikasi ke BPJPH atau lembaga terkait.
Produk dan lokasi usaha akan diaudit oleh LPH yang ditunjuk.
Jika lulus, sertifikat halal akan diterbitkan dan berlaku sesuai ketentuan.